Sorotnegri.id – TANGERANG – Aktivitas galian tanah yang diduga termasuk kategori Galian C di Desa Sindang Sono, RT 01/RW 08, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus beroperasi meskipun telah beberapa kali dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada Jumat (19/6/2026), aktivitas di lokasi masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik keluar masuk area galian, sementara alat berat terus beroperasi melakukan pengerukan tanah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mempertanyakan pihak yang berada di balik aktivitas galian tersebut.
Menurutnya, masih beroperasinya lokasi galian meski telah berulang kali dilaporkan menimbulkan dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh kuat sehingga keluhan masyarakat seolah tidak mendapat perhatian serius.
“Siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas galian tersebut? Mengapa kegiatan ini masih tetap beroperasi meskipun telah berulang kali dilaporkan?” ujar Ahmad Sudita.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, lahan tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polri dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Namun demikian, aktivitas galian disebut masih terus berjalan.
“Kami meminta agar proses penanganan tidak berhenti pada tahap pemanggilan semata. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad Sudita mengaku mengapresiasi respons Kapolresta Tangerang dan Kasi Propam yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya. Namun, ia menilai masih beroperasinya aktivitas galian tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons Kapolresta Tangerang yang telah merespon laporan kami. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa aktivitas galian tersebut masih berjalan meski sudah beberapa kali dilaporkan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Ahmad Sudita.
Menurutnya, aktivitas galian yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya berharap instansi terkait segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas maupun operasional galian tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Kami berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pihak yang disebut sebagai pemilik lahan galian tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang masih berlangsung di lokasi.
(Red)











